BANDUNG – Bedanews.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan senilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sorotan tersebut mencuat setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Dalam aksi tersebut, AMPERA mendesak Kejati Jabar melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Dugaan penyimpangan itu disebut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp39 miliar.
AMPERA menyebut dugaan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Jojo Sutarjo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik perusahaan daerah tersebut.













