Berdasarkan regulasi yang berlaku, JPO yang jangka waktu sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatannya sudah habis seharusnya segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai regulasi.
Penyerahan dan pemanfaatan aset JPO sebagai Barang Milik Daerah (BMD) memberi peluang optimalisasi pemanfaatan aset sekaligus potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apabila setelah itu ingin dimanfaatkan kembali oleh pihak lain, bisa dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Agus Hermawan menekankan bahwa penyusunan kajian prioritas penentuan lokasi JPO harus mengedepankan skala prioritas, terutama di kawasan pendidikan dan pusat-pusat keramaian, dan koridor transportasi umum
Telebih sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata, Kota Bandung memiliki tingkat mobilitas yang tinggi sehingga fasilitas penyeberangan yang aman menjadi kebutuhan mendesak.













