“Di kawasan pendidikan dan tempat keramaian, keberadaan JPO sangat penting. Jika tidak tersedia atau tidak layak, hal tersebut berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tuturnya.
Agus Hermawan menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 25 JPO di Kota Bandung, dengan sebagian di antaranya tidak dapat difungsikan karena berbagai kondisi, termasuk yang berada di kawasan khusus.
Oleh karena itu, ia mendorong agar JPO yang ada segera ditata dan dioptimalkan pemanfaatannya sebelum dilakukan kajian pembangunan JPO baru. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan kerja sama dengan pemerintah pusat, dan khususnya terkait JPO yang melintasi jalan nasional.













