DEPOK || Bedanews.com – Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting tidak sekadar habis terserap, tetapi benar-benar berdampak nyata. Kemendagri resmi memutakhirkan pedoman penandaan (tagging), pelacakan (tracking) dan evaluasi anggaran untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Fokus utama rapat ini yaitu pemutakhiran pedoman penandaan (tagging), pelacakan (tracking), dan evaluasi anggaran, guna memastikan setiap intervensi yang didanai benar-benar efektif dan berdampak di lapangan.
Pada kesempatan itu, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan menekankan bahwa, paradigma penganggaran harus berubah. “Ke depan, kita tidak lagi bicara soal besarnya serapan anggaran. Setiap rupiah dalam APBD harus mampu menjawab permasalahan nyata di lapangan. Jika serapan anggaran mencapai 100%, namun angka stunting tetap stagnan, itu tanda ada yang salah dengan intervensinya,” tegas Fauzan, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (27/4/2026).













