JPO tidak lagi dipandang sekadar sebagai sarana penyeberangan, melainkan juga sebagai ruang publik vertikal yang dapat berfungsi sebagai ruang interaksi, ikon kota, serta media edukasi dan seni.
Melalui konsep ini diharapkan mendorong budaya berjalan kaki serta mewujudkan citra Kota Bandung sebagai kota ramah pejalan kaki.
“JPO itu bukan sekadar sarana penyeberangan, tetapi harus menjadi bagian dari estetika kota. Maka perlu ada grand design JPO yang mencerminkan Kota Bandung sebagai kota yang bermartabat, ramah pejalan kaki, dan indah. Dengan desain yang baik, JPO juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan,” ujarnya
FGD ini menjadi momentum yang baik untuk melakukan pendataan terhadap beberapa JPO yang hingga saat ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung, terutama berkaitan masa perjanjian kerja sama yang telah berakhir.













