8. FABEM Mendorong dan Mendukung untuk segera disahkan oleh Pemerintah & DPR RI RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak,” tandas Zainuddin Arsyad, S.Ip.

*Dasar Hukum:*
1. *Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945*: Cita-cita nasional Indonesia adalah membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. *Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945*: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. *Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023*: Mengatur tentang hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
4. *UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Melarang aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem, termasuk penambangan terumbu karang dan pencemaran lingkungan. (Red).













