3. Meminta Kementerian KLH & ESDM untuk mengevaluasi Penambang – Penambang di seluruh pulau – pulau di Indonesia yang tidak mematuhi aturan yang melanggar prinsip good mining practice (GMP) dan dampaknya merusak ekosistem lingkungan di kawasan penambangan.
4. Kementerian terkait mesti tegas komitmen dalam menjalankan penegakan sanksi bahwa Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mendorong dilakukan penegakan hukum.
5. Perusahaan tambang yang telah melakukan kerusakan lingkungan harus diawasi pemerintah dan wajib Revegetasi proses perbaikan lahan pasca tambang.
6. Mendukung & Menekankan pentingnya investasi yang ramah lingkungan dan tidak merusak situs bersejarah maupun ekosistem alam.
7. Mendorong Pemerintah untuk melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya dan yang memiliki integritas mengelolah tambang ramah lingkungan.













