JAKARTA || Bedanews.com – Ketum DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa (FABEM), Zainuddin Arsyad, S.Ip bersama Waketum Bidang Kerjasama Antar Lembaga & Bid Hukum DPP FABEM TAP, Tody A Prabu, S.H mengapresiasi respon cepat dan tegas dari Presiden Bapak Prabowo Subianto dan jajaran para pembantu kabinetnya untuk mencabut 4 izin IUP perusahaan tambang nikel di Kab Raja Ampat.
“Sikap FABEM tetap menegaskan pada tuntutannya, yaitu:
1. Meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto segera menghentikan eksplorasi walaupun ada perusahaan tambang yang belum dicabut permanen izinnya. Jangan ada perusahaan melakukan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat yang dapat merusak ekosistem laut.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI dan instansi penegak hukum terkait untuk memeriksa indikasi pelanggaran hukum dalam Penerbitan Izin tambang.













