Bandung, BEDAnews – Sidang perdana terdakwa kasus penipuan investasi bodong Quotex, Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di gelar secara virtual, diwarnai kiriman karangan bunga yang diduga berasal dari para korban.
Dalam karangan bunga tersebut, tertulis pesan yang khusus yang ditujukan kepada Doni Salmanan.
“Selamat mempertanggungjawabkan proses hukum yang berjalan Doni Salmanan”
“Semoga Allah membukakan hati kamu bertaubat dan kembalikan uang kami 3,7 m dan uang korban lainnya,”
Di bawah tulisan tersebut, nampak nama Angga dan Gerry, yang diduga merupakan korban penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Doni Salmanan telah menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp24,3 miliar.













