“Setelah para member mendepositokan uang, para member kemudian mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh Doni Salmanan, namun ketika permainan mereka mencoba bermain beberapa kali seluruh tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian,” kata JPU.
Atas tindakan tersebut, terdakwa Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Page 3 of 3













