JPU mengatakan penipuan itu dilakukan Doni Salmanan dengan menyebar berita bohong dan menyesatkan, dengan membuat masyarakat tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex.
Sepanjang kasus itu bergulir, jaksa mencatat sudah ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban penipuan yang berkedok investasi itu. Dari pemeriksaan, ratusan korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.
Dalam menjalankan aksinya, Doni diduga menggunakan media sosial YouTube dengan nama King Salmanan untuk menaikkan jumlah pengikut di Youtube dan untuk mempengaruhi dan mengajak para korban berinvestasi di aplikasi Quotex.
Dari unggahan YouTube itu, kata jaksa, Doni mencantumkan tautan yang diikuti oleh korban untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex dengan cara deposit.













