• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Selain Tuntutan Badan, Juga Denda Rp. 10 M

Boed by Boed
16 November 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnewas – Perkara penyebaran berita bohong atau hoaks soal investigasi opsi biner dan tindak pidana pencucian  uang (TPPU) dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mengatakan selain tuntutan badan 13 tahun penjara, pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” tutur Baringin.

Doni Salmanan, dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

BeritaTerkait

DI SURABAYA, PANGKORMAR DAN KETUA GABUNGAN JALASENASTRI KORMAR HALAL BIHALAL BERSAMA PRAJURIT DAN ASN

17 April 2026

Pushidrosal Perkuat Sinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga Melalui Audiensi dan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

17 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, H. Cecep: Hari ini Akan Buat Nota Pengantar

Next Post

Pasca Pertemuan Rekonsiliasi, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gencarkan Pengamanan Di Negeri Pelauw

Related Posts

TNI-POLRI

DI SURABAYA, PANGKORMAR DAN KETUA GABUNGAN JALASENASTRI KORMAR HALAL BIHALAL BERSAMA PRAJURIT DAN ASN

17 April 2026
TNI-POLRI

Pushidrosal Perkuat Sinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga Melalui Audiensi dan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama

17 April 2026
TNI-POLRI

APEL KHUSUS DAN PEMBEKALAN, PANGKORMAR: “JAGA NAMA BESAR KORPS MARINIR”

17 April 2026
Ekonomi

Hadapi Era Digital, BRI Edukasi Mahasiswa Unpad soal AI dan Transformasi Perbankan

17 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Edukasi

Akhir Syawal Jadi Momentum Muhasabah: Istiqamah Kunci Jaga Esensi Ramadhan

17 April 2026
Next Post

Pasca Pertemuan Rekonsiliasi, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gencarkan Pengamanan Di Negeri Pelauw

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021