• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Selain Tuntutan Badan, Juga Denda Rp. 10 M

Boed by Boed
16 November 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnewas – Perkara penyebaran berita bohong atau hoaks soal investigasi opsi biner dan tindak pidana pencucian  uang (TPPU) dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mengatakan selain tuntutan badan 13 tahun penjara, pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” tutur Baringin.

Doni Salmanan, dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

BeritaTerkait

Kombes Pol.Asep Amar Permana,S.I.K.,M.M.,M.Ag, saat menerima  sertifikat kelulusan dari ketua sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung,(11/5/2026)/bedanews.com

Capai IPK Cumlaude, Kombes Pol.Asep Amar Permana,S.I.K.,M.M.,M.Ag Raih Doktor di UIN SGD Bandung

11 Mei 2026
dok foto/antara

Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi, Profesionalisme, dan Pelayanan Humanis

11 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, H. Cecep: Hari ini Akan Buat Nota Pengantar

Next Post

Pasca Pertemuan Rekonsiliasi, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gencarkan Pengamanan Di Negeri Pelauw

Related Posts

Kombes Pol.Asep Amar Permana,S.I.K.,M.M.,M.Ag, saat menerima  sertifikat kelulusan dari ketua sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung,(11/5/2026)/bedanews.com
News

Capai IPK Cumlaude, Kombes Pol.Asep Amar Permana,S.I.K.,M.M.,M.Ag Raih Doktor di UIN SGD Bandung

11 Mei 2026
dok foto/antara
TNI-POLRI

Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi, Profesionalisme, dan Pelayanan Humanis

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

11 Mei 2026
News

Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kodam III/Siliwangi

11 Mei 2026
TNI-POLRI

Dulu Penuh Risiko, Kini Warga Bungkal di Ponorogo Nikmati Jembatan Garuda

11 Mei 2026
Next Post

Pasca Pertemuan Rekonsiliasi, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gencarkan Pengamanan Di Negeri Pelauw

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021