Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani.
Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Selain tuntutan badan 13 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
Tetapi kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan pihaknya memohon waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.