KAB. BANDUNG || bedanews.com — Di depan ratusan pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, menegaskan, kenaikan upah pekerja yang akan diajukan itu bukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23, melainkan berdasarkan Nota Kesepakatan.
Kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen, disebutkan legislator yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar, itu merupakan tuntutan yang wajar di tengah keadaan perekonomian sekarang ini. “Dan para pekerja sangat tepat datang ke DPRD Kabupaten Bandung, karena ini Rumah Rakyat dan Milik Rakyat,” katanya di depan pintu gerbang masuk Pemkab Bandung.
Rencananya hari ini, Rabu 16 November 2022, Cecep yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, ia akan segera membikin Nota Pengantar untuk disampaikan kepada pemerintah mengenai permohonan kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen itu.
Sementara Ketua DPD KSPN, Tajudin, menyebutkan, ia beserta rekan lainnya akan menunggu Nota Pengantar yang akan dikeluarkan Cecep, walau pun sampai malam ia akan menunggu surat tersebut.
Tajudin juga menjelaskan, kalau nota pengantar itu hanya merupakan pengantar saja bahwa DPRD Kabupaten Bandung menyetujui tuntutan kenaikan para pekerja. Namun itu bukan keputusan atau solusi dari permasalahan tersebut karena hanya sebatas nota saja.
“Mudah-mudahan upaya yang dilakukan kami dengan aksi unjuk rasa ini bisa membuahkan keberhasilan,” ujar Tajudin.
Sebaliknya bila tidak ada realisasi sama sekali, ia mengungkapkan, akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan melibatkan banyak pekerja hingga ratusan atau ribuan orang.
“Karena kami hanya menuntut hak kami untuk bisa melangsungkan kehidupan dengan baik,” pungkasnya.***