Bandung, BEDAnewas – Perkara penyebaran berita bohong atau hoaks soal investigasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mengatakan selain tuntutan badan 13 tahun penjara, pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” tutur Baringin.
Doni Salmanan, dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.