“Pengangkatan Plt Rektor IPDN Jatinangor pada tanggal 19 Oktober 2019, menjelang pergantian kabinet, terkesan konspiratif, tanpa melalui mekanisme formal yang berlaku dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, yang pada bulan April 2020 masuk masa pensiun, mengangkat dirinya sendiri sebagai Plt Rektor IPDN, dengan memutasi Rektor sebelumnya, Murtir Jeddawi,” ujar Achmad dalam siaran persnya, Senin (25/11/2019).
Moeslimin Achmad mengatakan, pengangkatan dirinya sendiri tersebut disinyalir untuk memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai ASN, karena pada bulan April 2020 sudah masuk masa pensiun, sedangkan jabatan Rektor sendiri bisa diisi ASN dengan usia di atas 60 tahun.
Pencopotan serta penugasan Murtir Jeddawi dari Rektor IPDN dan memindahkan yang bersangkutan sebagai Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan, sudah masuk kategori penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan tanpa melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.













