BANDUNG, BEDAnews.com – Sejak berdirinya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) 17 Maret 1956 yang sekarang menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), diharapkan bisa melahirkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, jujur, disiplin serta memiliki loyalitas tunggal terhadap bangsa dan negara.
Mengingat pentingnya peran lulusan IPDN dalam mengisi aparatur birokrasi negara tersebut, maka sistem tata kelola IPDN diseluruh Indonesia harus transparan serta akuntabel. Mulai dari pola rekruitmen calon Muda Praja, sistem pendidikan, penempatan SDM termasuk tata kelola anggaran.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy Monitoring (IBM), Moeslimin Achmad, ada masalah dalam pengelolaan IPDN, yaitu oligarki birokratisme kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan wewenang. Misalnya dalam proses penggantian Rektor IPDN, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, S.Sos., SH., MSi., dan Direktur IPDN Sumatera Barat, Bustamar, MM., yang hanya berdasarkan opini subyektif pihak tertentu, hal ini telah menimbulkan keresahan banyak pihak dan mengganggu soliditas internal kepemimpinan di IPDN.











