Demikian pula dengan pengangkatan Direktur IPDN Sumatera Barat, juga melanggar aturan yang berlaku, yaitu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 10 angka 9 dikarenakan pejabat tersebut hampir 46 hari absen dari pekerjaan.
Dalam pengangkatan DR, Drs, Rizari, MBA., Msi., sebagai Dosen IPDN, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor II IPDN Jatinangor juga melanggar ketentuan yang berlaku dengan cara memanipulasi syarat untul menjadi dosen.
Wakil Rektor II DR. Drs, Rizari, MBA., MSi., bersama Kepala Biro Administrasi Hukum Dan kerjasama IPDN Drs, Baharudin Pabba, MSi., Kepala Bagian Umum IPDN Bisri, S.Sos., MSi., dan Kepala Bagian Administrasi Pimpinan Heri Puluala, S.STP., MSi., diduga telah melakukan fitnah dan melakukan penggiringan opini untuk menjatuhkan Rektor dengan isu asusila.











