Persoalan lain yang juga menjadi isu saat ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kabag Umum IPDN Sumatera Barat yakni Bisri, S.Sos., MSi., yang pada saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tempat tidur Praja di IPDN Kampus Sumatera Barat pada Tahun anggaran 2018 sebesar Rp.300 juta yang sampai saat ini belum ada pemeriksaan.
Anehnya, kata dia, pejabat tersebut justru dipromosikan oleh Wakil Rektor II Rizari dan Kepala Biro Administrasi Hukum dan Kerjasama Baharudin Pabba ke Kampus IPDN Pusat di Jatinangor Sumedang sebagai Kepala Bagian Teknologi Pendidikan, kemudian menjadi Kepala Bagian Aset, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.
Informasi yang beredar, Wakil Rektor II, Rizari dan Baharudin Pabba sering menebar teror dan ancaman terhadap para civitas akademika dalam acara-acara pertemuan atau apel karyawan, yang menciptakan keresahan internal.













