Diketahui, Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT. Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu yang merugikan Ratusan Milyaran. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-487/L.7/FD.1/05/2025 .

AMANKAN DOKUMEN-Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dibantu Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengamankan bukti dokumen dugaan Korupsi. (Foto Ist).
Diungkapkan mantan Kajari Demak ini, Kasus ini bermula sejak 2004, ketika lahan Mega Mall yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot Bengkulu diduga beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lahan tersebut kemudian dipecah menjadi dua SHGB dan diagunkan ke bank untuk pinjaman. Namun, PTM diduga gagal melunasi hutang, sehingga lahan dialihkan sebagai jaminan pinjaman lain.













