“Berdasarkan investigasi, PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pemda, menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” imbuhnya.
“Penyidik Kejati Bengkulu dibantu Satgas Kejaksaan Agung, mengamankan dokumen penting dalam penggeledahan rumah Kurniadi Benggawan, tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat alih status lahan dan tidak adanya pembayaran PNBP sejak 2004,” pungkasnya. (Red).
Page 3 of 3













