Saat ini Mahkamah Agung RI sudah berlakukan sistem “One day Publish” yang di mana dengan sistem ini berfungsi untuk menanggulangi adanya potensi praktek Jual – beli Informasi dan putusan yang telah di putuskan akan di unggah pada hari yang sama agar menutup peluang bagi Oknum yang ingin memanfaatkan informasi sebelum putusan di umumkan resmi.
Contoh sebagai berikut ada sidang tanggal 5, maka pada hari itu juga hasilnya di unggah ke publik.
Ada sekelompok oknum yang terkadang memanfaatkan situasi ini, contohnya ketika putusan sudah final tetapi ada oknum lain yang masih menawarkan bantuan untuk mendapatkan hasil yang di inginkan, meskipun sebenarnya putusan tersebut sudah tidak bisa di ubah.
Bahkan Oknum lainnya juga dan bisa jadi Oknum kelompoknya memberikan keyakinan ke pihak tergolong bahwa mereka bisa membantu hasil putusannya, padahal probabilitas termohon untuk menang dalam beberapa kasus hanya kisaran 8 %.












