• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diganggu Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT Silih Wawangi Buana Akan Tempuh Jalur Hukum

Diganggu Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT Silih Wawangi Buana Akan Tempuh Jalur Hukum

Mae by Mae
5 April 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG,– PT Silih Wawangi Buana (SWB) Perusahaan yang bergerak di pertambangan akhir-akhir ini jadi perbincangan publik, setelah adanya peristiwa sekelompok orang mengganggu kegiatan usahanya.

Kabarnya kejadian tersebut terjadi pada 28 Maret 2023.

Terkait hal itu, LBH DPP MANGGALA GARUDA PUTIH selaku kuasa PT SWB kabarnya akan memperkarakan semua pihak yang mengganggu aktifitas tambang yang telah berijin tersebut.

“PT SWB adalah subjek hukum yang sah dan berijin menjalankan usahanya , maka sudah sepantasnya di lindungi oleh hukum. Apabila ada gangguan dari pihak lain terkait berjalannya usaha PT SWB tentu itu patut diduga perbuatan melawan hukum yang terhadapnya dapat di lakukan upaya hukum yang tegas,” kata Andreas Situmeang SH.

BeritaTerkait

Duka Korban KRL Bekasi, BAZNAS Jabar Dampingi Pemprov Salurkan Bantuan

30 April 2026

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda, Pj Kades Ngulanwetan Resmi Dilantik di Pogalan Trenggalek

30 April 2026

Sementara itu Ketua LBH MANGGALA GARUDA PUTIH yang juga kuasa Hukum PT SWB, M Ijudin Rahmat SH, menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada tanggal 31 maret 2023 , mengamanatkan azasnya mengutamakan tentang seluas luasnya membuka lapangan kerja.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Masih 55 orang untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Ketua KPU: Kecamatan Cangkuang saja Pindah Menjadi Dapil 1

Next Post

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Diharapkan Bisa Lebih Optimalkan Pesantren

Related Posts

News

Duka Korban KRL Bekasi, BAZNAS Jabar Dampingi Pemprov Salurkan Bantuan

30 April 2026
TNI-POLRI

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda, Pj Kades Ngulanwetan Resmi Dilantik di Pogalan Trenggalek

30 April 2026
Ragam

HARKIN 2026, KI DKI: Dampak Besar Keterbukaan Informasi, Begini Alasannya

30 April 2026
Ragam

AMKI Kartini Award 2026 Angkat 11 Perempuan Inspiratif, Dorong Kepemimpinan di Era Digital

30 April 2026
Ragam

AMKI Pusat Bentuk LBH, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Media dan Kreator Konten

30 April 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR DAMPINGI MENHAN RI SAMPAIKAN PESAN MORAL KEPADA ASN KOMCAD MATRA LAUT w

30 April 2026
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang,  Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST saat sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Humas)

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Diharapkan Bisa Lebih Optimalkan Pesantren

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021