KOTA BANDUNG,– PT Silih Wawangi Buana (SWB) Perusahaan yang bergerak di pertambangan akhir-akhir ini jadi perbincangan publik, setelah adanya peristiwa sekelompok orang mengganggu kegiatan usahanya.
Kabarnya kejadian tersebut terjadi pada 28 Maret 2023.
Terkait hal itu, LBH DPP MANGGALA GARUDA PUTIH selaku kuasa PT SWB kabarnya akan memperkarakan semua pihak yang mengganggu aktifitas tambang yang telah berijin tersebut.
“PT SWB adalah subjek hukum yang sah dan berijin menjalankan usahanya , maka sudah sepantasnya di lindungi oleh hukum. Apabila ada gangguan dari pihak lain terkait berjalannya usaha PT SWB tentu itu patut diduga perbuatan melawan hukum yang terhadapnya dapat di lakukan upaya hukum yang tegas,” kata Andreas Situmeang SH.
Sementara itu Ketua LBH MANGGALA GARUDA PUTIH yang juga kuasa Hukum PT SWB, M Ijudin Rahmat SH, menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada tanggal 31 maret 2023 , mengamanatkan azasnya mengutamakan tentang seluas luasnya membuka lapangan kerja.













