• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diganggu Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT Silih Wawangi Buana Akan Tempuh Jalur Hukum » Halaman 2

Diganggu Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT Silih Wawangi Buana Akan Tempuh Jalur Hukum

Mae by Mae
5 April 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Sehingga apabila ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penambangan tidak serta merta pihak yang berkeberatan baik itu APH ataupun masyarakat dapat menghentikan kegiatan pertambangan semena-mena”, tukas Ijudin.

Ijudin menambahkan bahwa dalam pasal 162 Undang-Undang Minerba diatur tentang ancaman pidana 1 tahun dan atau denda 100 juta yang menggangu pertambangan yang memiliki ijin.

Selain itu untuk para APH juga ada aturan aturan yang diatur dalam UU, Perpres, Perkap, juga UU Hak Asasi Manusia yang melarang perbuatan semena-mena.

“Oleh karenanya kami akan memproses hukum semua pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Ijudin.

BeritaTerkait

Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih, hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Taman Tatto, Cilacap

Program MBG Dorong Kualitas Gizi Hingga Kesejahteraan Masyarakat

7 Mei 2026

Jembatan Sesek Dinilai Berbahaya, Danrem Untoro Prioritaskan Bangun Jembatan Garuda

7 Mei 2026

Sementara menurut Dahman Sinaga SH, sepanjang perusahaan memiliki ijin jangan diganggu.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Masih 55 orang untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Ketua KPU: Kecamatan Cangkuang saja Pindah Menjadi Dapil 1

Next Post

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Diharapkan Bisa Lebih Optimalkan Pesantren

Related Posts

Anggota Komisi IX DPR RI, Teti Rohatiningsih, hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Taman Tatto, Cilacap
News

Program MBG Dorong Kualitas Gizi Hingga Kesejahteraan Masyarakat

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Jembatan Sesek Dinilai Berbahaya, Danrem Untoro Prioritaskan Bangun Jembatan Garuda

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kodim Ponorogo Aktif Pendampingan Posyandu ILP

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Dukung Program Pemerintah Pusat, Kodim Tulungagung Salurkan 28 Unit Kendaraan Roda Tiga untuk KDKMP

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Rabat Jalan di Sukorejo Capai 54,69 Persen

7 Mei 2026
Next Post
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang,  Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST saat sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Humas)

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Diharapkan Bisa Lebih Optimalkan Pesantren

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021