“Sehingga apabila ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penambangan tidak serta merta pihak yang berkeberatan baik itu APH ataupun masyarakat dapat menghentikan kegiatan pertambangan semena-mena”, tukas Ijudin.
Ijudin menambahkan bahwa dalam pasal 162 Undang-Undang Minerba diatur tentang ancaman pidana 1 tahun dan atau denda 100 juta yang menggangu pertambangan yang memiliki ijin.
Selain itu untuk para APH juga ada aturan aturan yang diatur dalam UU, Perpres, Perkap, juga UU Hak Asasi Manusia yang melarang perbuatan semena-mena.
“Oleh karenanya kami akan memproses hukum semua pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Ijudin.
Sementara menurut Dahman Sinaga SH, sepanjang perusahaan memiliki ijin jangan diganggu.













