“Kalau pun ada permasalahan hukum diselesaikan dengan metode Restoratif Justice sesuai seperti yang Pak Jaksa Agung ungkapkan. Penegakan hukum hari ini sudah berkembang yang semula bersifat restributif ( pembalasan ) memulai mengarah ke restoratif (pemulihan),” ujar Wakil Ketua DPC PERADI Kota Bandung yang juga kuasa hukum PT SWB
Di lain pihak para awak media mengecek pada website oss DPMPTSP Provinsi Jawa Barat perijinan NIB 1204003452165 , WIUP NO:3/PM.05.03.03/WIUP.TAMBANG/2023 DAN SIPB PT SWB telah terbit. (*)
Page 3 of 3













