(Sumber foto Kompastv).
Oleh: Jerry Massie (Direktur P3S)
JAKARTA || Bednews.com – Saya sangat yakin dan percaya, Gibran akan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstiusi (MK).
Pasalnya, syarat administrasinya bermasalah. Ditambahn lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menverifikasi ulang data pribadi (personal datail) dan riwayat pendidikan (educational background) Gibran apakah memiliki ijasah disetarakan grade 12.
Atau tanda lulus setara high school. Kalau di luara negeri ada jenjang elementary school, junior sampai high school.
Ternyata Gibran hanya memegang certificate attandance atau sertufikat kehadiran, bukan ijasah high school diploma atau high school certifcate.
Jadi, para pemberi keterangan palsu di pengadilan bisa dituntut 7 tahun penjara.













