Saya sangat mengapresiasi salah satu ahli Termul yang diusir karena menghina MK dan Hakim MK dengan menyebut MK ilegal, sidamg ilegal dan hakim ilegal.
Jadi bagi saya, Gibran telah melakukan penipuan akademik, penipuan dalam pilpres bahkan saat dia Walikota Solo juga dan merusak sistem pilkada, serta pemilu.
Saatnya MK memperbaiki sistem MK yang dirusak Jokowi selama 10 tahun, dia berkuasa ke depan setiap calon harus diuji ijasahnya dan tanda kelulusannya. KPU juga bisa dipidana, serta Kementerian Pendidikan yang tak ada dokumen Gibran hanya ada dokumen Ghoib.
Lebih parah lagi, ijasah Gibran hanya setor transkrip nilai dan bukti kehadiran sekolah, bukan ijasahnya.
Sangat jelas, ijasahnya bodong saat Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia meyebut mereka tak punya dokumen ijasah Gibran.













