“Awalnya korban takut karena ada penekanan dan intimidasi. Ia akhirnya memberanikan diri melapor setelah diketahui oleh anaknya. Sang anak tidak terima, terlebih ini masih dalam ruang lingkup lingkungan tetangga,” jelas Reza.
Melihat kondisi korban, pihak kuasa hukum akhirnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum.
Untuk langkah awal, kata Raden Reza, pihaknya telah menyerahkan kronologi lengkap kejadian kepada pihak kepolisian dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Saat ini kita masukkan dalam bentuk kronologis dan dumas terlebih dahulu ke pihak kepolisian,” pungkas Raden Reza.













