Bukan apakah semua orang menyukai putusan yang akan diambil, melainkan apakah seluruh pihak mampu menerima bahwa dalam demokrasi konstitusional, keputusan akhir harus lahir dari hukum, bukan dari tekanan.
*KETIKA SEBUAH PERKARA HUKUM MENJADI UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK*
Perkara yang sedang diperiksa MK tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan ada atau tidak adanya ijazah.
Persoalannya lebih mendasar: bagaimana negara memastikan bahwa setiap syarat konstitusional seorang calon pejabat negara benar-benar dipenuhi, bagaimana dokumen diverifikasi, dan apakah prosedur administrasi yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.













