Dalam persidangan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah penerbitan ijazah baru. Pemerintah juga menerangkan dasar dan proses yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan tersebut. Pada saat yang sama, keterangan mengenai keberadaan atau tidak adanya arsip pendidikan di luar negeri juga menjadi bagian dari materi yang didengar Mahkamah.
Semua fakta itu penting.
Tetapi ada satu disiplin yang harus kita pegang: fakta persidangan bukanlah putusan.
Kesaksian bukanlah vonis.
Pendapat ahli bukanlah keputusan hakim.
Dan kegaduhan di luar ruang sidang tidak boleh menggantikan proses pembuktian di dalam ruang sidang.
Di sinilah kedewasaan negara hukum diuji.
Kita boleh mempertanyakan proses. Kita boleh mengkritik penyelenggara pemilu. Kita boleh berbeda pendapat dengan pemohon maupun pihak yang mempertahankan hasil pemilu.













