“Tujuannya agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan demokrasi, globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks,” kata Prof Sunarto dalam pidato kunci sebelum membuka acara.
Saat ini, lanjut Sunarto, telah terjadi pergeseran secara masif yang mengakibatkan hukum konvensional semakin terbesar akibat digantikan oleh budaya digital, kecerdasan buatan dan robotik. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh seni kehidupan bernegara, mulai dari cara pemerintah beroperasi, bagaimana masyarakat berinteraksi, termasuk bagaimana hak asasi manusia dilindungi. Dalam konteks ini, konstitusionalisme digital muncul sebagai paradigma baru yang mengintegrasikan prinsip-prinsip konstitusi dengan realitas digital yang kompleks.











