Keempat, saling mempromosikan secara aktif antara kedua belah pihak agar anggota masing-masing organisasi advokat ini dapat berinteraksi dan membangun kerjasama.
Kelima, saling mengeksplorasi dan mengembangkan peluang-peluang bisnis dari kedua negara untuk kemanfaatan bagi anggota organisasi advokat tersebut.
Baik Luthfi Yazid maupun Lisa Sam berharap, agar kerjasama DePA-RI dengan The Law Society of Singapore dapat berkelanjutan. Bagaimana pun Indonesia dan Singapore adalah negara tetangga yang sudah lama menjalin kerjasama di berbagai bidang, termasuk di bidang hukum.
Sehari sebelumnya, pada 14 Agustus 2025 DePA-RI mengadakan pertemuan dengan Singapore International Mediation Center (SIMC). Dalam diskusi, SIMC berharap agar DePA-RI menyuarakan Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Singapura tentang Mediasi, sebab sampai saat ini sudah 18 negara meratifikasi, termasuk China, Brazil maupun Amerika.












