Dalam promosi, misalnya, diinformasikan bahwa calon suami warga negara China disebutkan sebagai seorang pengusaha, kaya, good looking, setia dan sebagainya, persis seperti biro jodoh.
Setelah terjadi kesepakatan, calon suami yang warga negara China itu kemudian membayar “mahar” kepada perempuan Indonesia melalui agen. Misalnya membayar mahar Rp 100 juta atau Rp 300 juta. Akan tetapi uang yang sampai ke calon isteri hanya sebagian saja karena dipotong oleh agen.
Dalam prakteknya di lapangan, setelah mereka menenuhi persyaratan administratif untuk menikah dan dilaksanakan pernikahan, tidak lama kemudian timbul permasalahan. Muncul kekecewaan, terutama karena ternyata sang suami, misalnya, hanya seorang penjual kelontongan kecil (meski juga bisa disebut “pengusaha”), atau suaminya pemalas dan pengangguran.













