“Inilah berbagai macam permasalahan warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak mungkin hanya dibebankan kepada KBRI. Maka, perlu adanya pembenahan di lingkungan Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Pemda terkait pengiriman warga Indonesia ke luar negeri,” kata Ketua Umum DePA-RI. (Red).
Page 6 of 6













