“Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan agen yang mengirim orang Indonesia untuk belajar atau bekerja di luar negeri. Hanya saja pekerja dari Indonesia tidak diperkenankan bekerja di Tiongkok, kecuali untuk pekerjaan yang menuntut spesialisasi dan keahlian atau expertise,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Berbeda persoalannya dengan kasus-kasus TKI, TKW atau sejenisnya di luar negeri. DePA-RI, misalnya, melalui KBRI Tokyo membantu secara cuma-cuma penyelesaian kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang bernama Eliza Sastra.
Eliza menipu warga Indonesia dengan menjanjikan berangkat bekerja atau belajar di Jepang dengan membayar sejumlah tertentu. Tapi faktanya, setelah melakukan pembayaran, ternyata semuanya hanya “pepesan kosong”.













