Kemudian juga ternyata sang suami di China itu tinggal di pelosok desa, sehingga tidak sesuai dengan harapan si perempuan Indonesia. Akibatnya timbul percekcokan, dan akhirnya si perempuan meminta cerai, sedangkan si suami keberatan karena sudah merasa membayar “mahar”.
Kasus-kasus semacam itu banyak terjadi di China, sementara KBRI punya keterbatasan untuk menyelesaikan secara tuntas masalah itu, sebab semua persyaratan formal dipersiapkan oleh agen.
Maka, dalam hal ini agen mempunyai tanggungjawab penuh dan harus memberikan informasi yang akurat tentang calon suami. Umpamanya tentang keadaan ekonomi si calon suami maupun domisili persisnya serta gambaran kotanya dan sebagainya. Jika tidak, ada risiko pidana bagi agen yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, menurut Ketua Umum DePA-RI, Male Order Bride perlu penertiban dari awal, terutama di level agen agar mereka tidak lepas tangan, apalagi KBRI Beijing memiliki personil yang terbatas. Jika masalah Male Order Bride ini tidak ditangani lebih awal, dikhawatirkan menjadi masalah sosial-politik yang makin kompleks.













