Kondisi ini mencerminkan adanya diskriminasi struktural di tubuh peradilan. Ketimpangan tersebut bukan hanya soal angka atau nominal, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem peradilan itu sendiri.
Menurut Ketua Umum DePA-RI, Negara tidak boleh hanya memanfaatkan keahlian dan tanggung jawab besar Hakim Ad Hoc, sementara perlindungan dan kesejahteraan mereka diabaikan.
Ia menekankan bahwa, Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang sektoral dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum mereka menjalankan fungsi negara yang setara dengan Hakim Karir.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memberikan perlakuan yang adil, termasuk dalam hal kesetaraan tunjangan dan pemenuhan jaminan sosial Hakim Ad Hoc.











