Ironisnya, mereka tetap tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga penghasilan dan tunjangan mereka diperlakukan berbeda, termasuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang mencerminkan adanya perlakuan diskriminatif dalam sistem ketatanegaraan dan kepegawaian negara.
Dalam kaitan ini, DePA-RI menilai bahwa, negara hingga saat ini masih memperlakukan Hakim Ad Hoc secara tidak setara, baik dari aspek regulasi, tunjangan, maupun jaminan sosial.
Keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak pernah direvisi selama lebih dari 13 tahun telah menciptakan ketertinggalan signifikan, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang secara drastis meningkatkan kesejahteraan Hakim Karir.











