Bahkan, lanjutnya, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM dan hubungan industrial, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan.
Jika keberadaan Hakim Ad Hoc hanya dimaksudkan sebagai hakim awam (lay judges) sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon, mereka ditempatkan diluar struktur peradilan professional. Mereka tidak terikat pada disiplin serta tanggung jawab yudisial sebagaimana hakim karier.
Namun dalam praktik peradilan Indonesia, konstruksi tersebut samasekali tidak berlaku.
Faktanya, meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”, Hakim Ad Hoc menjalankan fungsi yudisial yang sama, yakni memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara rutin dan berkelanjutan layaknya Hakim Karir.











