Ketua Umum DePA-RI, Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, SH, L.LM. (Foto: Dok. pribadi).
JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat.
Siaran pers DePA-RI, Rabu (24/6) menyebutkan, putusan MK itu merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi dan memperluas akses bagi para pencari keadilan (justice seekers).
”DePA-RI mendesak agar revisi UndangUndang Advokat berorientasi pada kualitas profesi dan kepentingan pencari keadilan,” kata Luthfi Yazid.













