“Eksistensi National Disciplinary Board ini harus dilengkapi dengan kewenangan menjatuhkan sanksi teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi,’’ kata Ketum DePA-RI.
Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat.
Last but not least, menurut Luthfi Yazid, revisi UU Advokat perlu mengakomodasi perkembangan teknologi, Artificial Intelligent (AI) dan digitalisasi sistem hukum melalui integrasi data advokat secara nasional, penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi, serta penyesuaian profesi advokat terhadap tantangan hukum di era digital. (Red).













