Ketiga, persoalan serius lainnya adalah pengakuan lintas organisasi. Oleh karena itu, perlu dibangun One Lawyer-One License-One National Registration System, sehingga setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional; terdaftar dalam sistem nasional dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia.
Sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat adalah bentuk transparansi profesi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status, kompetensi, serta rekam jejak profesi advokat yang akan memberikan pelayanan hukum kepada mereka.
Keempat, untuk mengatasi persoalan etik dan hukum yang seringkali menimpa para advokat, seperti kasus mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, atau advokat fiktif, maka perlu dibentuk semacam National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, responsible dan berintegritas.













