”Jikapun kita menganut multibar, ini konstitusional. Artinya, sekalipun organisasi advokat bersifat multibar, tetapi fungsi regulator advokat harus berada pada satu lembaga nasional,” kata Luthfi Yazid.
Adapun bentuknya dapat dipilih, baik berupa Majelis maupun Dewan, namun tujuannya adalah membuat suatu lembaga independen sebagai regulator profesi advokat nasional yang mencakup registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, disiplin dan etik serta database advokat nasional.
Anggota Majelis atau Dewan itu bisa berasal dari unsur perwakilan organisasi advokat, akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum yang semuanya harus memiliki rekam jejak baik dan berintegritas.
Beberapa model sistem seperti yang berlaku di UK, USA, Bar Council of England and Wales atau Law Society of Singapore, Malaysian Bar Association, All China Lawyers Association (ACLA), atau Japan Federation of Bar Association (JFBA) dapat dipertimbangkan untuk diadopsi.













