Namun kesemuanya agar lebih jelas, dengan keinginan membersihkan nama baik seorang mantan presiden serta nama baik fakultas Kehutanan UGM khususnya nama baik UGM. Maka kesemuanya mesti melalui jalur lembaga peradilan agar mendapatkan kepastian hukum.
Maka teori dan asas-asas hukum pidana mengatakan untuk menemukannya adaah melalui proses hukum. Untuk itu idealnya adalah Guru Besar Hukum PIdana atau civitas akademika melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar untuk mempertanggung jawabkan kepakaran dan hasil analisa dirinya dalam bidang digital forensik.
Selain publik kadung mempercayai Rismon, karena menurut anggapan publik seorang Rismon dan ternyata Rismon mendapat justifikasi oleh pakar Telematika dan IT Roy Suryo yang asli alumni UGM tentu tidak bakal tega, tidak bakal sampai hati, dan selebihnya seorang Roy Suryo tentu tidak membutuhkan sensasi (untuk dikenal dan terkenal) karena Dr. Roy Suryo eks menteri pemuda dan olah raga sudah lah amat terkenal namanya dan wajahnya bahkan dikenal olah mayoritas bangsa ini, dan umumnya di seluruh pelosok tanah air.












