Bahwa kesemuanya, dari bantahan terhadap keaslian Ijazah Jokowi tersebut membutuhkan kebenaran materil (materiele waarheid) sesuai asas-asas hukum pidana demi memenuhi fungsi dan tujuan hukum yakni kepastian (rechtmatigheid) , manfaat (doelmatigheid) dan keadilan (gerechtigheid) atas keputusan sebuah perkara pidana.
Dan oleh karenanya langkah pertama yang mesti diambil seorang ahli (akademikus) terlebih dengan jabatan Guru Besar dari universitas (UGM) salah satu perguruan tinggi ternama di tanah air adalah melakukan upaya hukum sesuai yurisdiksi terhadap objek pelanggaran (delik) yang ada, diawali dengan menasehati Jokowi agar melakukan pelaporan pidana.
Oleh sebab itu, penanggap amat sayangkan, kenapa seorang guru besar hukum pidana UGM malah menanyakan hal terkait, tentang hal apa yang menjadi tuduhan publik dan atau Rismon terhadap sosok Jokowi, “apakah membuat palsu atau memalsukan”. Hal pertanyaan yang dilontarkan oleh Sang Guru Besar Hukum Pidana ini, seolah bakal ada preparing (rekayasa) yang sudah dipersiapkan dan kemungkinan kelak yang akan terjadi adalah keadaan kedua, “bahwa Jokowi memalsukan oleh sebab ijazah aslinya rusak, sehingga membuat yang baru namun bukan yang dikeluarkan oleh UGM. Kemudian bagaimana catatan arsip di Diknas dan atau dokumentasi di UGM atau akan kah juga hilang atau terbakar atau tak ditemukan. Namun ‘tetap diakui oleh UGM perihal keberadaan asli’ ijazahnya Jokowi ? Walau wujud realitas IJazah asli tak ada di diknas maupun di arsip fakultas (Rektorat UGM?)”.












