Sehingga sementara tanpa putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka apa yang disampaikan para civitas akademika UGM sekedar subjektivitas bahkan selanjutnya, hanya sekedar debat kusir, karena tidak bersandarkan objektifitas ran tentunya amat jauh dari kebenaran materil (materiele waarheid).
Akhirnya kebenaran yang sebenar-benarnya (kebenaran substantif/ kebenaran materil) adalah harus diungkap melalui proses pelaporan pidana umum atas Memberikan Keterangan Palsu vide 442 Jo. Pasal 318 Jo. Fitnah Pasal 311 Jo. Pasal 28 axat (3) UU. ITE, dari pihak pelapor seorang yang bernama Joko Widodo kepada Rismon Hasiholan Sianipar yang publis melalui video mengatakan, “100 milyar persen ijazah Jokowi adalah palsu”, Rismon, adalah seorang yang biografi pendidikannya sebagai seorang alumnus fakultas electro asli lulusan UGM, atau bisa saja salah seorang civitas akademika yang lantang yang menganggap kampusnya (lembaga pendidikan UGM) tercemar nama baiknya, atau cukup menjadi saksi membela Pelapor Jokowi (a charge) untuk dibuatkan BAP di hadapan pihak Penyidik Polri.












