Tentang kenapa harus Jokowi atau civitas akademika (pegawai rektorat UGM) oleh oleh sebab hukum delik yang akan menjadi objek pelaporan adalah kategori delik aduan, dan tentunya dalam proses pelaporan jangan lupa Jokowi dan atau para civitas akademi harus membawa atau melampirkan ijasah asli dan buku wisuda asli, milik Jokowi dan teman-temannya, jika benar dan bertanggung jawab terhadap laporan disertai dengan keyakinan, bahwa semua keterangan yang mereka sampaikan adalah kebenaran serta bakal dibawah sumpah dan semua barang bukti harus asli dengan segala bentuk (alat bukti) barang bukti dan para saksi, dan ingat barang bukti jenis surat, akte dan catatan-catatan atau semua dokumen disertai dengan hasil laboratorium forensik, dan bagi mereka yang menyatakan juga sebagai alumni UGM fakultas kehutanan sekelas dengan Jokowi, juga harus memiliki semua bukti sebagai alumni UGM dan memiliki hasil laboratorium forensik, serta cocok dengan segala arsip dan dokumen, ARSIP/ DOKUMEN DAN CATATAN SISWA/SISWI asli milik UGM. Dikarenakan jika beralasan hilang semua barang bukti asli yang penting sebagai alat atau sebagian barang bukti, adalah tidak logis, mengingat ada perbandingan atau komparasi sebagai dalil logika soal faktor tenggang waktu 1980-1985, sehingga arsip hilang.












