DEMAK || Bedanews.com – Ketegasan Jajaran Satpol PP Kabupaten Demak dibawah Komando Kasatpol Agus Sukiyono, S.Ip, MM dalam menindak Karaoke Ilegal, penjual miras & es mony, tidak diragukan lagi.
Dalam sepekan Ramadhan 2025 H, jajaran Satpol PP sudah tegas menyegel 25 Karaoke Ilegal, menutup Permanen 10 Karaoke Ilegal dan 15 Karaoke yang berani buka secara diam-diam. Hal tersebut sesuai instruksi Bupati Demak, Hj. Dr. Esti’anah, SE dan Surat Edaran (SE) Sekda Kabupaten Demak, Akhmat Sugiarto tentang Penyelenggara Hiburan dan Warung Makan di bulan Puasa Ramadhan.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP, Agus Sukiyono, S.Ip, MM melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (10/3).
Dijelaskannya, jajaran Satpol sudah rutin melakukan razia Karaoke & warung miras hingga menyegel kost-kost an & stasiun yang ada di Tembiring dikarenakan di dapatkan belasan pasangan tidak resmi. Namun kewenangan Satpol PP harus sesuai itu, selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.