• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Divonis Bebas, Tukang Ojek Gugat Jaksa-Polisi Rp 731 Juta

Divonis Bebas, Tukang Ojek Gugat Jaksa-Polisi Rp 731 Juta

angel angel by angel angel
11 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – PN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memembebaskan tukang ojek Andi Jamil dari tuduhan pencabulan. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Sebagai gantinya, Andi Jamil melayangkan gugatan terhadap jaksa, polisi dan Menteri Keuangan.

Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), gugatan itu terdaftar dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre. Andi melayangkan gugatan ke Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Menuntut para termohon untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel sejumlah Rp 731.080.000,00,” bunyi petitum Andi Jamil.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026

Gugatan praperadilan bermula ketika Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2024.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Perkuat Sinergitas, Dandim 1710/Mimika Kunjungi Kantor Imigrasi Mimika

Next Post

Dalam Sepekan Ramadhan, Satpol PP Sudah Segel 25 Karaoke Ilegal

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Dalam Sepekan Ramadhan, Satpol PP Sudah Segel 25 Karaoke Ilegal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021