Pelaku kemudian mengambil pertalite dari tangki sepeda motor miliknya dan memindahkannya ke dalam dua botol air mineral ukuran besar. Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah para korban dan menuangkan bahan bakar tersebut di bagian depan rumah sebelum membakarnya menggunakan korek api.
Menurut Arlan, tujuan pelaku bukan hanya merusak rumah korban, tetapi juga untuk menakut-nakuti anak korban yang sebelumnya terlibat persoalan dengan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AI pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.













